Dr. H. SUHARDIMAN AMBY, M.M. – H. MUKLISIN
“BERsinergi Suhardiman Amby Muklisin Amanah” (BERSAMA)
Visi : Terwujudnya Kuantan Singingi yang BERdaya saing, Sejahtera, berAdat dan MAju “KUANSING NEGERI BERSAMA” DI PROVINSI RIAU TAHUN 2029
Tagline : Sinergi dan Kolaboratif
NEGERI BERSAMA : Negeri Bersama memiliki makna filosofis penting dimana Kuantan Singingi menjadi Negeri bagi semua elemen masyarakat dengan berbagai latar belakang agama, etnik dan budaya;
BERDAYA SAING : Kondisi Masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi yang memilki keunggulan kompetitif untuk menghadapi persaingan di masa datang;
SEJAHTERA : Pembangunan yang dilakukan dapat dinikmati masyarakat berkemakmuran, utuh, tidak mengalami kemiskinan. Disamping itu, masyarakat juga menikmati pendidikan, merasakan fasilitas layanan kesehatan dan mampu mengimplementasikan kesetaraan gender;
BERADAT : Dalam kehidupan sehar-hari Masyarakat mampu mengamalkan nilainilai adat istiadat, adat istiadat sebagai motor penggerak Pembangunan dalam suasana kehidupan Masyarakat yang agamis sesuai dengan slogan “adat bersendi syara’, syara’ bersendikan kitabullah”, sehingga mencerminkan masyarakat Kuantan Singingi yang berakhlak dan
berbudi pekerti luhur serta menjunjung tinggi nilai adat-istiadat;
MAJU : Pembangunan yang dilakukan memberikan manfaat serta nilai tambah
yang mampu meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi Masyarakat disertai dengan ketersediaan sarana prasarana pelayanan publik yang memadai.
PEMERINTAHAN KOLABORATIF :
– Pengelolaan pemerintahan dengan memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi, terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah dan menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama (secara internal);
– Pengelolaan pemerintahan yang melibatkan pemangku kepentingan di luar pemerintah secara langsung, bertujuan untuk
melaksanakan kebijakan publik dan program-program publik, serta berorientasi pada konsensus dan musyawarah dalam proses
pengambilan keputusan yang bersifat kolektif (secara eksternal).
Misi :
1. Mewujudkan masyarakat yang menjunjung nilai adat-istiadat dalam lingkungan masyarakat yang religius
Arah Kebijakan
1.1 Pemberdayaan Lembaga dan Pemangku Adat
1.2 Pembangunan Bidang Keagamaan
2. Mewujudkan pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing
Arah Kebijakan
2.1 Pemenuhan Layanan Pendidikan Sesuai Standar Nasional
2.2 Pemenuhan Layanan Kesehatan dan Penanggulangan stunting
2.3 Pemberdayaan Gender, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Pemuda
2.4 Jaminan Perlindungan Sosial
3. Mewujudkan perekonomian daerah yang kreatif dan inovatif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai potensi wilayah
Arah Kebijakan
3.1 Pembangunan Kawasan pangan terpadu dan Modernisasi Pertanian
3.2 Hilirisasi produk komoditi unggulan
3.3 Peningkatan serapan tenaga kerja lokal
3.4 Ekonomi kreatif, pariwisata dan UMKM
4. Mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berbasis lingkungan hidup dan berkelanjutan
Arah Kebijakan
4.1 Pembangunan dan Peningkatan Infrastruktur dasar dan Infrastruktur Pemerintah secara merata
4.2 Penguatan infrastruktur digital
4.3 Penguatan lingkungan hidup dan tata ruang
5. Mewujudkan pemerintahan yang transparan dan adaptif dengan kualitas pelayanan publik yang prima
Arah Kebijakan
5.1 Penataan kelembagaan dan kapasitas aparatur
5.2 ASN yang profesional berbasis merit sistem
5.3 Sarana prasarana dan inovasi pelayanan publik
5.4 Kerjasana pemerintahan daerah
PROGRAM PRIORITAS
1.1 Pemberdayaan Lembaga dan Pemangku Adat
1.1.1 Melanjutkan pemberian insentif pemangku adat
1.1.2 Pembangunan balai adat dan cagar budaya
1.1.3 Pelaksanaan event budaya daerah
1.1.4 Pembinaan lembaga adat
1.1.5 Peran serta lembaga dan pemangku adat dalam pembangunan
1.2 Pembangunan Bidang Keagamaan
1.2.1 pembangunan islamic centre dan lanjutan rumah tahfiz
1.2.2 pemberian bantuan lembaga keagamaan
1.2.3 pemberian bantuan rumah ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan
1.2.4 meningkatkan kegiatan keagamaan, (subuh barokah, maghrib mengaji, sholawat) 1.2.5 apresiasi dan pengkaryaan bidang keagamaan
2.1 Pemenuhan Layanan Pendidikan Sesuai Standar Nasional
2.1.1 Pemerataan tenaga pendidik dan kependidikan
2.1.2 Pemberian beasiswa pendidikan dalam dan luar negeri
2.1.3 Pemberian bantuan perlengkapan sekolah
2.1.4 Kompetensi tenaga pendidik
2.1.5 Kemampuan literasi dan numerisasi siswa
2.2 Pemenuhan Layanan Kesehatan dan Penanggulangan stunting
2.2.1 Penyediaan Jaminan Kesehatan, budaya hidup sehat dan keolahragaan
2.2.2 Penanggulangan Stunting
2.2.3 BLU kesehatan dan RS Rujukan
2.2.4 Kompetensi tenaga medis dan nakes 1 pustu 1 dokter
2.2.5 Pembangunan RS regional (Tipe D) dan pembangunan pusat rehabilitasi narkoba
2.3 Pemberdayaan Gender, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Pemuda
2.3.1 Pelayanan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak
2.3.2 Pengendalian pertumbuhan penduduk dan Pembinaan keluarga berencana (KB)
2.3.3 Peningkatan peran serta pemuda dalam pembangunan
2.3.4 Advokasi hak-hak anak
2.3.5 Pemberdayan penyandang disabilitas
2.4 Jaminan Perlindungan Sosial
2.4.1 Bantuan logistik bantuan bencana
2.4.2 Pembinaan program Keluarga Harapan
2.4.3 Bantuan sosial untuk P3KE
2.4.4 Pembangunan rumah singgah
2.4.5 Pemberdayaan anak terlantar dan Ex-ODGJ
3.1 Pembangunan Kawasan pangan terpadu dan Modernisasi Pertanian
3.1.1 Bantuan bibit, pupuk dan pakan bagi masyarakat dan kelompok masyarakat kawasan pangan terpadu
3.1.2 Bantuan bibit dan pupuk perkebunan komoditi unggulan daerah
3.1.3 Penyediaan alat dan mesin pertanian pra dan pasca panen
3.1.4 Intensifikasi dan Ekstensifikasi pertanian
3.1.5 Transformasi Kelompok Tani/Gabungan Kelompok Tani
3.2 Hilirisasi produk komoditi unggulan
3.2.1 Pembinaan pelaku usaha industri kecil dan menengah
3.2.2 Pengadaan peralatan dan mesin industri
3.2.3 Hasil industri hilir berbasis potensi wilayah
3.2.4 Pemanfaatan produk lokal (produk Kuansing)
3.2.5 Sertifikasi hasil produksi pertanian
3.3 Peningkatan serapan tenaga kerja lokal
3.3.1 Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK)
3.3.2 Pelaksanaan pembangunan berbasis padat karya
3.3.3 Peningkatan kompetensi dan daya saing tenaga kerja lokal
3.3.4 Kebijakan investasi padat karya
3.3.5 Pasar atau Bursa tenaga kerja
3.4 Ekonomi kreatif, pariwisata dan UMKM
3.4.1 Pembinaan dan akses modal ekonomi kreatif dan UMKM
3.4.2 Pembangunan kawasan kuliner dan wisata strategis
3.4.3 Pembinaan pelaku usaha kepariwisataan
3.4.4 One Village One Product (OVOP)
3.4.5 Pengelolaan dan pemanfaatan objek wisata dalam kawasan
4.1 Pembangunan dan Peningkatan Infrastruktur dasar dan Infrastruktur Pemerintah secara merata
4.1.1 Peningkatan Jalan, Jembatan dan Sarana Prasarana Perhubungan
4.1.2 Peningkatan akses air minum, sanitasi dan penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat miskin
4.1.3 Peningkatan infrastruktur Sumber Daya Air (Sungai, Turap Sungai, Irigasi, Pintu Air, Embung dan Turap Penahan Tebing)
4.1.4 Pembangunan dan peningkatan sarana pelayanan publik dan penataan/pembangunan Ibukota Kabupaten
4.1.5 Pemanfaatan Sarana dan Prasarana kePU-an untuk peningkatan kapasitas fiskal daerah
4.2 Penguatan infrastruktur digital
4.2.1 Penguatan dan pengembangan infrastruktur SPBE
4.2.2 Pengembangan infrastruktur telekomunikasi
4.2.3 Pengembangan Command Centre
4.2.4 Pengembangan media informasi Pemerintah Daerah
4.2.5 Meningkatkan kapasitas SDM TIK
4.3 Penguatan lingkungan hidup dan tata ruang
4.3.1 Peningkatan pengelolaan sampah dan limbah domestik
4.3.2 Peningkatan dan pengembangan RTH dan Pertamanan
4.3.3 Pengendalian dan pengawasan pencemaran lingkungan
4.3.4 Penataan kawasan berbasis pola ruang
4.3.5 Pemanfaatan lahan kritis
5.1 Penataan kelembagaan dan kapasitas aparatur
5.1.1 Perangkat Daerah yang efektif dan efisien serta adaptif
5.1.2 Peningkatan kualitas perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah berbasis teknologi informasi dan satu data statistik sektoral
5.1.3 Peningkatan Mutu, Kompetensi dan Kualifikasi Aparatur termasuk Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD
5.1.4 Penataan Pola Kerja Pejabat Fungsional
5.1.5 Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai berbasis kinerja yang terukur
5.2 ASN yang profesional berbasis merit sistem
5.2.1 Penyediaan sistem kepegawaian terintegrasi (e-kinerja)
5.2.2 Menciptakan ASN Ber-Akhlak
5.2.3 Penempatan ASN berdasarkan kompetensi
5.2.4 Menciptakan budaya kerja ASN yang kolaboratif
5.2.5 Aparatur pemerintah sebagai agen pembangunan dan menciptakan budaya anti korupsi
5.3 Sarana prasarana dan inovasi pelayanan publik
5.3.1 Penyediaan sarana pelayana publik terpadu (Mal Pelayanan Publik)
5.3.2 Pelayanan publik yang mudah berbasis Teknologi Informasi
5.3.3 Pelayanan publik yang mudah, cepat dan responsif
5.3.4 Pelayanan publik yang adil dan merata untuk semua kalangan
5.3.5 Pelayanan publik sesuai kebutuhan, kapasitas dan kearifan lokal (inovatif)
5.4 Kerjasana pemerintahan daerah
5.4.1 Mendorong peningkatan fiskal daerah, khususnya Pendapatan Asli Daerah
5.4.2 Pembiayaan pembangunan daerah melalui Public Private Partnership (PPP)
5.4.3 Peningkatan kerjasama dengan : Pemerintah Daerah Lainnya, Dunia Usaha, Media Massa, Perguruan Tinggi dan Masyarakat
5.4.4 Kerjasama dengan Organisasi Masyarakat dalam pembangunan
5.4.5 Kerjasama Pemerintahan Desa dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan perekonomian desa